BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kegiatan dunia
perbankan sekarang ini sangat pesat pertumbuhannya di Indonesia. Para pelaku
perbankan berlomba-lomba mengeluarkan produk-produk jasa pebankan yang semakin
inovatif. Dari jasa berbayar sampai jasa
gratis yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya.
Salah satunya
perbankan syariah yang kian mewarnai kegiatan perbankan di Indonesia. Perbankan
syariah dan perbankan konvensional bersaing secara sehat dalam rangka
pembangunan perekonomian Indonesia. Dalam hal ini penulis menekankan pembahasan
pada bidang perbankan syariah.
Lahirnya bank
syariah menandai lahirnya perbankan syariah di Indonesia, ditandai dengan
berdirinya Bank Muamalat Indonesia. Dengan momentum itu pertumbuhan perbankan
syariah di Indonesia tumbuh pesat diterima masyarakat. Hal ini melatar
belakangi penulis menyusun makalah ini guna memberikan pengetahuan tentang
perbankan syariah dan Bank Muamalat Indonesia.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa bank
syariah ?
2.
Bagaimana perkembangan
perbankan syariah di Indonesia ?
3.
Bagaimana sejarah
Bank Muamalat Indonesia?
4.
Apa
produk-produk Bank Muamalat Indonesia ?
C.
Tujuan
1.
Mahasiswa
mampu mengetahui pengertian dari perbankan syariah.
2.
Mahasiswa
mampu mengetahui perkembangan perbankan syariah di Indonesia.
3.
Mahasiswa
mengetahui sejarah Bank Muamalat Indonesia serta produk-produknya.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Bank Syariah
Kegiatan
perbankan baru dimulai dari zaman Babylonia kemudain dilanjutkan ke zaman
Yunani kuno dan Romawi. Namun, pada saat itu tugas utama bank hanyalah sebagai
tempat tukar menukar uang.
Seiring dengan perkembangan zaman perdagangan dunia, perkembangan
perbankanpun semakin pesat karena perkembangan dunia perbankan tidak terlepas
dari perkembangan perdagangan. Perkembangan perdagangan semula hanya di daratan
Eropa akhirnya menyebar ke Asia Barat. Bank-bank yang sudag terkenal pada saat
itu di benua Eropa adalah Bank Venesia tahun 1171, kemudian menyusul Bank of
Genoa dan Bank of Barcelona tahun 1320. Sebaliknya perkembangan erbankan di
daratan Inggris daru dimulai pada abad ke-16. Namun karena Inggris yang begitu
aktif mencari daerah perdagangan yang kemudian dijajah, maka perkembangan
perbankan pun ikut dibawa ke negara jajahan.
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan
Hindi-Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranaan
penting di Hindia-Belanda. [1]
Bank syariah adalah bank yang melaksanakan seluruh kegiatannya
berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Rintisan perbankan syariah mulai mewujud
di Mesir pada dekade 1960-an dan beroperasi sebagai rural-social bank (semacam
lembaga keuangan unit desa di Indonesia) di sepanjang delta Sungai Nil. Lembaga
dengan nama Mit Ghamr Bank binaan Prof. Dr. Ahmad Najjar tersebut hanya
beroperasi di pedesaan Mesir dan berskala kecil, namun institusi tersebut mampu
menjadi pemicu yang sangat berarti bagi perkembangan sistem finansial dan
ekonomi Islam.[2]
Perbedaan antara Bank Konvensional dan Bank Syariah yaitu, Bank
Konvensional menerapkan sistem Riba sedangkan Bank Syariah menerapkan sistem
bagi hasil, pada Bank Syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang
mengawasi jalannya operasional bank sehari-hari agar selalu sesuai dengan
ketentuan-ketentuan syariah sedangkan pada Bank Konvensional tidak ada.
Di Indonesia wacana pendirian bank Islam baru dilakukan pada tahun
1990. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18-20 Agustus 1990
menyelenggarakan Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa
Barat. Hasil lokakarya tersebut dibahas lebih mendalam pada musyawarah nasional
IV MUI yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya, 22-25 agustus 1990.Berdasarkan
amanat Munas IV MUI, dibentuk kelompok kerja untuk mendirikan bank Islam di
Indonesia.[3]
Kelompok kerja tersebut disebut Tim Perbankan MUI.
Hasil kerja Tim Perbankan MUI adalah lahirnya Bank Muamalat
Indonesia, pada awal pendiriannya keberadaan
bank syariah belum mendapat perhatian yang optimal dalam industri
perbankan nasional. Landasan hukum operasi bank yang menghunakan sistm syariah
ini hanya dikategorikan sebagai “bank dengan sistem bagi hasil”; tidak terdapat
rincian landasan hukumnya serta jenis-jenis usaha yang diperbolehkan, hal ini
sangat tercermin dari UU no.7 tahun 1992.
Perkembangan perbankan syariah pada era reformasi ditandai dengan
disetujuinya undang-undang no.10 tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut
diatur dengan rinci landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat
dioperisakan dan diimplememtasikan oleh bank syariah. Undang-undang tersebut
juga memberikan arahan bagi bank-bank konvansionel untuk membuka cabang syariah
atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank syariah.
Bank syariah pertama di Indonesia adalah Bank Muamalat Indonesia,
yang berdiri pada tanggal 1 November 1991 dan mulai beroperasi tanggal 1 Mei
1992. Dalam perkembangannya hingga Maret 2013 BMI sudah memiliki 79 kantor
cabang, 158 kantor cabang pembantu, 121 kantor kas yang tersebar di seluruh
Indonesia.
B. Produk Bank Syariah
1. Produk
Penghimpunan Dana (funding)
a. Prinsip Wadiah
Wadiah merupakan titipan atau simpanan pada bank
syariah. Prinsip wadiah merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain,
baik peroangan maupun badan hokum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja
bila si penitip menghendaki.[4] Karena
dalam prinsip wadiah pemilik dana dapat mengambil dananya sewaktu-waktu, sehingga
bank tidak berhak untuk menggunakan dana tersebut untuk investasi.
Dalam kegiatan ini, bank tidak wajib memberikan imbal
jasa kepada nasabah karena dana wadiah tidak dapat diinvestasikan oleh bank sehingga
bank tidak mendapatkan manfaat dari dana wadiah. Prinsip wadiah ini cocok digunakan
bagi nasabah atau individu yang memiliki dana tidak banyak atau dananya sering
diambil untuk modal usaha.[5]
Contoh dari prinsip wadiah adalah tabungan dan giro.
b. Prinsip Mudharabah
Secara
bahasa mudharabah berarti bagi hasil. Menurut istilah secara umum mudharabah
adalah kerja sama antara pemilik dana atau penanam modal dan pengelola modal
untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.[6] Nisbah bagi hasil antara bank dengan nasabah biasanya
40:60 atau 30:70 sesuai dengan kesepakan yang disetujui bersama.
2. Produk
Pembiayaan (financing)
a. Pembiayaan
modal
kerja
Kebutuhan
modal kerja usaha yang beragam,
seperti untuk membayar tenaga kerja; rekening listrik dan air;dan sebagainya,
dapat dipenuhi dengan pembiayaan berpola bagi hasil dengan akad mudharabah atau
musyarakah. Kedua belah pihak mendapatkan manfaat dari pembagian hasil yang
adil.[7] Contohnya seperti usaha rumah makan, usaha
bengkel, usaha kelontong, dan pertanian.
Dalam
hal ini, bank syariah menyuplai mereka dengan kebutuhan yang mereka inginkan sesuai perjanjian
pembiayaan yang disepakati sejak awal. Sedangkan nasabah wajib mengembalikan
modal usaha dengan nisbah yang disepakati.
b. Pembiayaan
investasi
Kebutuhan
investasi secara umum dapat dipenuhi dengan pembiayaan berpola bagi hasil
dengan akad mudhorobah atau musyarakah. Kebutuhan investasi sebagiannya juga dapat dipenuhi
dengan pembiayaan berpola jual beli dengan akad murobahah.[8] Contohnya pembuatan pabrik
percetakan baru yang membutuhkan banyak mesin cetak.
c. Pembiayaan
konsumtif
Pembiayaan
konsumtif diperlukan oleh pengguna dana untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan
akan habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersebut.kebutuhan konsumsi dapat
dibedakan atas kebutuhan primer dan sekunder. Sumber pembayaran kembali atas pembiayaan tersebut
berasal dari sumber pendapatan lain dan bukan dari eksploitasi barang yang
dibiayai dari fasilitas ini.[9]
Pembiayaan konsumtif tersebut biasanya digunakan untuk
pemenuhan kebutuhan sekuder. Adapun kebutuhan primer tidak dapat dipenuhi
dengan pembiayaan komersil, karena orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan
primer disebut fakir dan miskin.[10]
Contohnya pembiayaan pembelian rumah dengan syarat memiliki ijin dari suami
atau istri dan menunjukan slip gaji selama enam bulan terakhir sebagai bukti
nasabah mampu membayar cicilan pembiayaan.
3. Produk
Jasa
a. Wakalah
Wakalah (deputyship), atau biasa disebut
perwakilan, adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak (muwakil) kepada pihak
lain (wakil) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Atas jasanya, maka penerima kekuasaan dapat meminta
imbalan tertentu dari pemberi amanah.[11]
Contoh
penggunaan wakalah dalam jasa perbankan, adalah transfer dan inkaso yaitu jasa yang diberikan
bank untuk mewakili nasabah dalam pemindahan dana dari rekening nasabah
(transfer) atau melakukan penagihan untuk rekening nasabah.[12]
Contoh jasa yang lainnya
sebagai berikut: L/C (Leter of credit), kliring, dan
pembayaran gaji.
b. Kafalah
Kafalah
(guaranty) adalah jaminan, beban atau tanggungan yang diberikan oleh penanggung
(kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang
ditanggung (makful).[13] Contoh penggunaan jasa perbankan
antara lain bank garansi.
Mekanisme dari produk ini adalah Bank Garansi diberikan
dalam jangka waktu tertentu terhadap objek penjaminan yang jelas spesifikasi,
jumlah dan nilainya. Kontrak jaminan memuat kesepakatan antara pihak bank dan
pihak kedua yang dijamin dan dilengkapi dengan persaksian pihak penerima
jaminan. Dalam hal pihak kedua tidak dapat memenuhi kewajibannya, bank syariah
mengeksekusi garansi dengan melakukan pembayaran dalam skema akad lain
(misalnya qard) yang menyertai akad kafalah.[14]
c. Hawalah
Hawalah
merupakan pengalihan utang
dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau
dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak kepada lain pihak.[15] Contoh
penggunaan hawalah dalam
jasa
perbankan adalah
anjak piutang atau factoring.
Sebagai penerapan dalam perbankan syariah dicontohkan seorang
pegusaha mendapat fasilitas kredit dari bank konvensional sebesar 1Milyar.
Karena tertarik dengan penawaran yang diajukan bank syariah, pengusaha setuju
untuk memindahkan fasilitas kreditnya kepada bank syariah. Maka bank syariah
melakukan take over fasilitas kredir sejumlah 1Milyar. Utang pengusaha kepada
bank konvensional berakhir dan menimbulkan utang piutang baru kepada bank
syariah.[16]
Dari peristiwa tersebut, maka seorang pengusaha terbebas dari riba.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari materi yang telah dibahas, dapat kita ambil
kesipulan bahwa Bank syariah
adalah bank yang melaksanakan seluruh kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
syariah yang mulai terwujud
di Mesir pada dekade 1960-an dan beroperasi sebagai rural-social bank. Sedangkan bank syariah pertama di
Indonesia adalah Bank Muamalat yang berdiri pada 1 November 1991.
Produk-produk bank syariah adalah funding
yang terdiri dari akad wadiah dan mudhorobah. Financing terdiri dari pembiayaan
modal kerja, pembiayaan investasi, dan pembiayaan konsmtif. Produk jasa terdiri
dari Wakalah, Kafalah, dan Hawalah.
DAFTAR
PUSTAKA
Anshori, Abdul Ghofur. 2008. Penerapan prinsip Syari’ah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Ascarya. 2011. Akad dan Produk Bank Syari’ah. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Kasmir. 2012. Bank dan
Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Purnamasari, Irma Devita dan Suswanto. 2011. Akad Syari’ah. Bandung: Kaifa
http://www.bi.go.id/web/id/Statistik/Statistik+Perbankan/Statistik+Perbankan+Syariah/sps_0313.htm, diakses tanggal 8 juni 2013 pukul 12.46
[1] Kasmir,
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, halaman 28
[2] Syafi’i
Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, halaman 19
[3]Ibid, halaman 25
[4] Op.cit, halaman 168
[5] Irma Devita dan Suswanto, Akad
Syariah, halaman 25
[6] Ibid, halaman 31
[7] Ascarya, Akad dan Produk Bank
Syariah, halaman 125
[8] Ibid, halaman 126
[9] Syafi’I Antonio, Bank Syari’ah dari
Teori ke Praktik, halaman168
[10] Loc. Cit
[11] Op. Cit, halaman 104
[12] Abdul Ghofur, Penerapan Prinsip
Syariah, halaman 26
[13] Ascarya, Akad dan Produk Bank
Syariah, halaman 105
[14] Abdul Ghofur, Penerapan Prinsip
Syariah, halaman 25
[15] Kasmir, Bank dan lembaga Keuangan
Lainnya, halaman 176
[16] Irma Devita dan Suswanto, Akad
Syariah, halaman 121
Makalah yang simpel dan padat. Mohon diizinkan untuk dikutip demi kelengkapan makalah perkuliahan bank syariah
ReplyDeletemohon izin kutip beberapa kalimat yaa... oh iya, penulisnya nama aslinya akh pranoto atau bukan? untuk dimasukkan dalam daftar pustaka menghindari plagiasi. terimakasih sebelumnya..
ReplyDeleteterima kasih artikelnya, banyak membantu menyelesaikan tugas saya, kalau boleh saya mohon bisa sebut nama mas mas pranoto dalam makalah
ReplyDeleteterima kasih!